Pemutakhiran data profil Dosen pada SISTER
Dosen harus melakukan pemutakhiran data profil pada akun SISTER masing-masing dengan memverifikasi data diri menggunakan Nomor Induk Kependidikan (NIK). Proses ini diperlukan untuk verifikasi dosen yang selanjutnya akan diterbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Pastikan data diri anda telah terverifikasi dengan berkoordinasi dengan operator SISTER pada perguruan tinggi masing-masing.
Pemenuhan Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik dosen harus terpenuhi sesuai dengan jenjang jabfung yang diusulkan, yaitu:
- Lektor Kepala: Minimal Magister atau yang setara
- Guru Besar: Minimal Doktor atau yang setara
Pemenuhan Kinerja Dosen
Selain pemenuhan kinerja dosen dan pemutakhiran data profil dosen pada SISTER, dosen harus memastikan keterpenuhan kinerja dosen sebagai berikut:
- Memiliki kinerja Memenuhi (M) berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD) paling tidak selama empat semester terakhir.
- Menyiapkan dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit. Sejak TMT jabatan akademik terakhir sampai dengan 31 Desember 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Dosen PNS: dokumen AK Konversi yang berisi AK Integrasi dan PAK Konversi.
- Bagi Dosen non-PNS: dokumen DUPAK yang dinilai oleh PTN/LLDIKTI/KL
Pemenuhan Syarat Khusus dan Syarat Tambahan
Syarat ini disesuikan berdasarkan kenaikan jenjang akademik yang diusulkan, sebagai berikut:
- Syarat Khusus – Lektor: Dosen memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 3, peringkat 4, peringkat 5, atau peringkat 6 sebagai penulis pertama.
- Syarat Khusus – Lektor Kepala: Untuk dosen dengan kualifikasi akademik Magister, memiliki 1 (satu) karya ilmiah Jurnal Internasioan terindeks Scopus dan WoS sebagai penulis pertama. Sedangkan untuk dosen dengan kualifikasi akademik Doktor memiliki 1 (satu) Karya Ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2, atau 1 karya ilmiah lebih tinggi sebagai penulis pertama.
- Syarat Khusus - Guru Besar: Memiliki 1 (satu) karya ilmiah pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama terindeks Scopus (SJR>0.1) atau Wos Clarivate Analytics (JIF>0.05). Selain itu, pengajuan ke Guru Besar juga harus memenuhi syarat khusus tambahan sebagai berikut:
- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi/; atau
- Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus; atau
- Pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau
- Sebagai reviewer sekurangnya 2 (dua) jurnal internasional berpeutasi yang berbeda.
Terkait syarat khusus ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Kriteria Jurnal Internasional Berkualitas
Jurnal internasional berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya Ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik
- Memiliki Internasional Standar Serial Number (ISSN)
- Ditulis dengan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tiongkok)
- Memiliki terbitan versi daring
- Dewan redaksi (editorial board) adalah pakar dibidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara
- Alamat jurnal dapat ditelusuri secara daring
- Editor boards dari jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring
- Proses reviu dilakukan dengan baik dan benar
- Jumlah artikel setiap terbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah-ubah
- Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
Kriteria Jurnal Internasional Bereputasi
Jurnal internasional bereputasi harus memenuhi indikator sebagai berikut:
- Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau PT atau penerbit (Publisher) kredible.
- Terindeks dalam basis data internasional berpetuasi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal diatas 0.1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0.05. Jurnal berstauts coverage discontinued dan cancelled di Scopus/Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses reviu dan memiliki kualitas tulisan yang baik.
Selain harus memperhatikan kriteria jurnal internasional, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemenuhan syarat khusus kenaikan pangkat akademik dosen adalah sebagai berikut:
- Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terkareditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi selama pendidikan sekolah (tugas/izin belajar magister dan/atau doktor) yang merupakan sintesis/pengembangan dari disertasi/tesis diakui tidak dapat digunakan untuk pemenuhan syarat khusus.
- Karya Ilmiah yang digunakan untuk syarat khusus kenaikan jabatan akademik ke lektor kepala dan guru besar tidak boleh diterbitkan dari PT asal.
- Karya Ilmiah yang terbit sejak 6 (enam) bulan sebelum TMT jabatan akademik terakhir dapat digunakan sebagai syarat khusus kenaikan jabatan akademik.
Proses pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen dilakukan dengan melengkapi dokumen pendukung yang selanjutnya diusulkan melalui SISTER oleh Operator PAK SISTER pada perguruan tinggi masing-masing.
Baca Juga: Tips Lulus Sertifikasi Dosen
0 Comments
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda dengan menggunakan nama jelas