Siap-siap Sertifikasi Dosen tahun 2022! Dosen Perlu Persiapkan Syarat Ini - Sertifikasi dosen (Serdos) adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  dalam rangka melakukan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Sertifikasi dosen dilakukan baik untuk dosen pada perguruan tinggi negri maupun swasta.

Sertifikasi dosen adalah salah satu upaya dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dosen dimana seorang dosen harus memiliki “Sertifikat Pendidik” sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen. Pasal 2 PP No. 37 tahun 2009 tentang dosen mengamanatkan bahwa “Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.

Kriteria dosen yang dapat diberikan sertifikat pendidik berdasarkan PP No 37 tahun 2009 adalah pertama; memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 tahun, kedua; memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli, dan ketiga; lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Secara resmi pelaksanaan serdos mengacu pada Pedoman Operasional (PO) yang ditetapkan setiap tahun, sesuai dengan tahun pelaksanaan serdos. Untuk Serdos tahun 2022 PO serdos sudah ditetapkan dan dapat diunduh pada link berikut ini:

Download Panduan Operasional (PO) Serdos Tahun 2022

Syarat Dosen Eligible Serdos

Dosen eligible  adalah dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan sertifikasi dosen. Untuk menjadi peserta serdos, terlebih dahulu dosen harus memenuhi syarat sebagai dosen eligble dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki NIDN untuk dosen tetap NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis (Dodiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu;
  2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli;
  3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non-ASN;
  4. Memiliki masa kerja sebaga dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos;
  5. Memenuhi Beban Kinerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut;
  6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) yaitu 530 dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek;
  7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) yaitu 455 dari lembaga yang diakui Kemendikbutristek;
  8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Aproach dari Perguruan Tinggi Pelaksana program Pekerti/AA yang diakui Kemendikbudristek.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sejak 2019 pelaksanaan serdos dilaksanakan berbasis SISTER. Sehingga segala pelengkapan biodata dan fortfolio dosen dilakukan pada akun SISTER masing-masing. Untuk mengetahui status eligible dosen dapat dilihat pada menu layanan serdos pada akun SISTER dosen.

Urutan Prioritas Serdos

Dalam pelaksanaan sertifikasi dosen, penetapan peserta serdos ditetapkan berdasarkan kuota peserta serdos secara nasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Jabatan Akademik;
  2. Pendidikan Terakhir;
  3. Nilai Kemampuan Dasar Akademik dan Kemampuan Bahasa Inggris;
  4. Pangkat dan Golongan ruang;
  5. Masa kerja sebagai dosen terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksnaan serdos.

Tahapan Serdos

Berdasarkan Pedoman Operasioan Serdos Tahun 2022, tahapan sertifikasi yaitu sebagai berikut:

1. Tahap T1 yang terdiri dari:

  • Penarikan data eligible

2. Tahap T2 yang terdiri dari:

  • Penyusunan Dokumen PDD UKTPT dan penilaian persepsional;
  • Perhitungan Nilai Persepsional oleh PSD-PTU;
  • Pengajuan DYS dan singkronisasi SISTER-PT oleh PSD-PTU;

3. Tahap T3 yang terdiri dari:

  • Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS;
  • Yudisium Internal PTPS;
  • Yudisium Nasional.

Pengalaman Pengisian PDD UKTPT pada Serdos Smart 2021

Salah satu tahapan pada Serdos Smart tahun 2021 adalah pengisian Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi (PDD UKTPT). Dosen diminta untuk menguraikan pelaksanaan Tri Dharma yang meliputi pengajaran/pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

Paling penting diperhatikan dalam pengisian PDD UKTPT adalah dosen harus menggambarkan aktivitas pelaksanaan Tri Dharma sesuai dengan data yang diklaim pada riwayat hidup. Sebagai contoh, pada daftar riwayat hidup dosen mengklaim penelitian A beserta dengan publikasinya, pada PDD UKTPT tentang penelitian juga harus menceritakan tentang penelitiain A tersebut. Hindari menguraikan aktivitas pada PDD UKTPT yang tidak diklaim pada daftar riwayat hidup.

Pada serdos Smart tahun 2021, sebelum mengisi deskripsi tentang PDD UKTPT, dosen terlebih dahulu diminta untuk mendeskripsikan mission statement. Mission statement berisi pernyataan diri dosen terkait passion yang lebih diunggulkan dari 3 dharma yang ada (apakah pendidikan, penelitian, atau pengabdian pada masyarakat).

Kebanyakan dosen akan sedikit kesulitan dalam menarasikan mission statement ini. Namun pada dasarnya adalah narasi yang menggambarkan tentang pribadi dosen terhadap visi jangka panjangnya dalam berkiprah jadi seorang dosen. Misalnya, bahwa dosen lebih senang dan fokus pada unsur pengajaran sebagai dharma utama, dosen harus menarasikan dharma tersebut kontirbusinya seberapa penting dalam menunjang keseluruhan dharma yang menjadi tanggungjawab seorang dosen. Sebaiknya narasi pada mission statement ini juga didukung oleh data yang diklaim pada daftar riwayat hidup.

Kembali ke PDD UKTPT, setelah mengisi mission statement kolom pengisian PDD UKTPT akan muncul dan disini dosen diminta untuk mendeskripsikan tentang pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Untuk komponen pengajaran, pada Serdos Smart tahun 2021 dibuat dalam bentuk rekaman video yang berisi tentang narasi deskripsi mata kuliah utama yang diampuh, bahan kajian, metode pembelajaran yang mencakup Delivery, Interaction, dan Assessment (DIA). Jadi, dosen harus membuat rekaman video dan menjelaskan bagaimana proses pembelajaran dilakukan dan memenuhi unsur DIA tadi.

Selain itu, video juga harus mencakup tentang proses pembelajaran bersama mahasiswa serta melibatkan interaksi antar mahasiswa maupun mahasiswa dengan dosen. Penting juga untuk diperhatikan, bahwa video pembelajaran harus sesuai dengan mata kuliah yang dideskripsikan di awal. 

Untuk lebih mudahnya sebaiknya pilih salah satu pertemuan yang sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang dijelaskan pada video deskripsi mata kuliah. Video  harus dijadikan satu dengan durasi paling lama 30 menit. Video pembelajaran selanjutnya diupload pada situs berbagi video yang dapat diakses secara publik, misalnya melalui Youtube.

Yang penting untuk diperhatikan adalah saat upload video ke youtube jangan lupa pengaturannya untuk publik, dan link video dicopy dan dimasukkan pada kolom yang diminta pada sister. Pada tahap ini, dosen juga harus memasukkan link RPS. Jadi, RPS mata kuliah utama yang dijelaskan pada video pembelajaran diatas, harus diupload ke Google Drive dan set pengaturan linknya untuk dapat diakses oleh publik.

Pengalaman pada Serdos Smart tahun 2021, ada dosen yang link RPS nya masih dibatasi, sehingga asesor tidak dapat mengakses. Hal ini harus dihindari, agar pelaksanaan penilaian oleh asesor dapat lebih mudah.

Komponen PDD UKTP selanjutnya adalah dosen diminta untuk membuat narasi yang mendeskripsikan tentang penelitian dan publikasi yang dianggap fenomenal atau diunggulkan. Dosen juga diminta untuk mendeskripsikan tentang peta jalan penelitian dosen. Jadi sebaiknya narasikan terlebih dahulu bagaimana peta jalan penelitian yang direncanakan, sehingga kesesuaiannya dengan penelitian yang dianggap fenomenal terpenuhi. 

Pada kolom ini, dosen juga diminta untuk mendeskripsikan tentang hasil penelitian, publikasinya, manfaat dan kebaruannya seperti apa. Perlu diperhatikan bahwa narasi tentang penelitian ini harus lebih dari 150 kata. 

Demikian pula PDD UKTPT tentang pengabdian, dosen diminta untuk mendeskripsikan tentang salah satu topik PkM yang pernah dilaksanakan, termasuk sasaran, perubahan yang terjadi, dukungan masyarakat, konsistensi dan kesesuaian dengan bidang ilmunya seperti apa. Perlu juga diperhatikan bahwa laporan pengabdian yang dideskripsikan harus diklaim pada riwayat hidup. 

Berbeda dengan Serdos Tahun 2021 dimana ada batasan jumlah kata (minimal 150 kata), pada serdos tahun 2022 narasi pada komponen Penelitian dan Pengabdian tidak ada batasan kata. Dengan demikian DYS dapat lebih leluasa mendeskripsikan tentang penelitian dan pengabdian.

Setelah semuanya telah dideskripsikan dan dilengkapi, selanjutnya dosen melakukan validasi data. Sebelum divalidasi, perhatikan kembali apakah data-data yang dimasukkan sudah benar dan tidak ada masalah khususnya pada link video dan RPS. Pada artikel selanjutkan akan kami bagikan pengaturan akses file yang diupload di Google Drive.